MAKALAH
URGENSI STUDI
ISLAM INTERDISIPLINER
DI ERA
DISRUPSI DAN MILENNIAL
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata
Kuliah Metodologi Studi Islam
Dosen
Pengampu:
Prof. DR.
Zakiyuddin Baidhawy, M. Ag.
Disusun oleh:
Umi Irtifaiyah Mahmud
(12020170026)
PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH
PROGRAM
PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI SALATIGA
2018
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Puji syukur alhamdulillah senantiasa penulis panjatkan
kehadirat Allah Swt., atas limpahan rahmat dan ridlo-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir semester Mata Kuliah Metodologi Studi Islam ini.
Dalam penyusunan tugasakhir ini penulis telah berupaya untuk
menyajikan konsep dan kajian teori secara ilmiah dan ideal. Namun karena
berbagai keterbatasan yang ada pada penulis, hasil penyusunan tugas akhir ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran, masukan, dan kritik yang
konstruktif serta bimbingan dari Bapak Prof.
Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M. Ag. sangat kami harapkan.
Kepada pihak-pihak terkait
yang telah banyak membantu penulis baik moril maupun materiil untuk proses
penyusunan tugas akhir ini penulis
sampaikan banyak terima kasih, terutama kepada Bapak Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag. yang telah memberikan
bimbingan dalam Mata Kuliah Metodologi Studi Islam.
Akhirnya, mudah-mudahantugas akhir yang penulis susun
dapat membawa manfaat bagi diri penulis pribadi dan pembaca, sebagai upaya
menambah wawasan pengetahuan dalam dunia pendidikan Islam di masa yang akan
datang.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Salatiga, Juni 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... iii
A. PENDAHULUAN
B. PEMBAHASAN
1. Studi Islam................................................................................................ 6
2. Sejarah
Munculnya Pendekatan Interdisipliner......................................... 7
3. Dikotomi Antara
Subjek dan Objek.......................................................... 9
4. Kerangka
Pendekatan dalam Inerdisipliner Studi Islam .......................... 10
5. Langkah-Langkah
Praktis Metodis........................................................... 12
6. Era Disrupsi dan
Millenial......................................................................... 16
C. KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
URGENSI STUDI ISLAM INTERDISIPLINER
DI ERA DISRUPSI DAN MILENNIAL
A.
PENDAHULUAN
Islam adalah
sebuah agama yang lahir
relatif akhir dibanding dengan agama-agama besar yang lain di dunia, seperti
Yahudi dan Nasrani. Namun demikian, secara pelan tapi pasti, Islam mampu memberikan
pengaruh besar terhadap tatanan dunia. Islam menjadi
hampir satu-satunya agama di dunia yang jumlah pemeluknya terus mengalami perutumbuhan di abad
ini. Kenyataan ini telah menarik minat para pakar untuk
meneliti lebih jauh tentang Islam dan segala pernak-perniknya.
Secara substantif-pada awalnya agama apapun- merupakan sistem
nilai yang bersumber dari dzat yang transhistoris, transtruktural, transsendental,
realitas tertinggi, dan memiliki kebenaran yang mutlak. Sebaliknya, manusia
sebagai penerima agama merupakan makhluk temporal-cultural, tidak tak
terbatas dan terikat oleh ruang dan waktu. Oleh karenanya agama lebih merupakan
tatanan kemanusiaan yang bersifatnormatif, sedangkan dalam tataran aplikatif
sangat tergantung pada bagaimana cara manusia memahami dan
menginterpretasikannya. Dalam perspektif ini, maka sistem nilai agama
yang sacred-transcultural dan yang profane historical,
antropogis-kodisional tidak dapat terpisahkan.
Pemahaman demi pengetahuan maupun
reinterpretasi terhadap pesan-pesan Tuhan harus terus berlangsung secara
dinamis, seiring dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri. Hal ini dimaksudkan
sebagai upaya transformasi dan internalisasi nilai-nilai transendental (transcendental
values) agama dalam kesejarahan manusia, sehingga manusia menuju tatanan
kehidupan yang rahmatan lil ‘alamin.[1]
Diskursus keagamaan dalam
perkembangan dewasa ini terasa sangat mewarnai perkembangan dunia ilmu
pengetahuan. Fenomena itu terlihat dengan semakin maraknya diskusi-diskusi yang
mengkaji masalah keagamaan yang diselenggarakan oleh kaum intelektual di dunia,
termasuk di Indonesia. Kecenderungan ini meruntuhkan adanya anggapan bahwa
studi tentang agama merupakan suatu yang tidak ilmiah. Agama semula hanya
dipandang sebagai seperangkat doktrin yangbersifatnormatif, sehingga tidak
perlu dikaji secara ilmiah dan rasional. Namun seiring dengan perkembangan zaman
muncul pula pandangan bahwa disamping berisi doktrin-doktrin yang
bersifat normatif juga berisi ajaran atau nilai-nilai yang dapat
dikaji dan didekati secara ilmiah.[2]
Kecenderungan di atas mengubah paradigma kajian
keagamaan yang bersifat dogmatis-apologis dan normatif menjadi sebuah
kajian yang rasional-empirik dan obyektif. Berbagai pendekatan dan tema-tema
kajiannya pun semakin berkembang, bahkan bukan hanya bertumpu pada satu
disiplin ilmu tetapi telah memasuki bentuk kajian dan pendekatan yang bersifat
lintas disiplin atau pendekatan yang bersifat interdisipliner dalam perspektif
ilmu-ilmu sosial.
Menurut Noeng Muhadjir, studi Islam dibedakan
menjadi dua yaitu studi Islam teologik dan studi Islam interdisipliner. Studi
Islam teologik merupakan studi Islam yang biasa kita kenal di pondok pesantren
tradisional, madrasah maupun pendidikan tinggi islam tradisional. Kesemuanya
itu menghasilkan ahli pengetahuan agama Islam. Studi interdisipliner
menghasilkan ahli hukum, ahli ekonomi, ahli fisika, ahli teknik yang memiliki
wawasan dasar Islam; termasuk juga mampu menampilkan konsep-konsep yang
berwawasan Islami. Studi interdisipliner dapat menyatu dengan studi Islam
teologik menjadi studi Islam transdisipliner.Kajian Islam dengan menggunakan
pendekatan interdisipliner ini merupakan solusi untuk menjawab berbagai
tantangan dunia Islam pada saat ini. [3]
Sedangkan Zakiyuddin Baidhawy menjelaskan istilah
Islamic Studies atau StudiIslam kinitelah dipergunakan dalam
jurnal-jurnal profesional, departemen akademik, dan lembaga-lembaga perguruan
tinggiyang mencakup bidang pengkajian dan penelitian yang luas, yakniseluruh
yang memilikidimensi‘Islam’ dan keterkaitan dengannya. Rujukan pada Islam,
apakah dalam pengertian kebudayaan, peradaban, atau tradisikeagamaan, telah
semakin sering dipakaidengan munculnya sejumlah besar literatur dalam
berbagaibahasa Eropa atau Barat pada umumnya yang berkenaan dengan paham Islam
politik, atau Islamisme. Literatur-literatur tersebut berbicara tentang
perbankan Islam, ekonomiIslam, tatanan politik Islam, demokrasiIslam, hak-hak
asasimanusia Islam, dan sebagainya.[4]
Isu-isu
permasalahan kompleks timbulseiring berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi. Era millennial adalah istilah yang digunakan untuk masa generasi Y.
Pada era ini, generasisangat mengagungkan apa yang namanya teknologi -khususnya teknologi informasi- sehingga
dapatmenciptakan beragam kajian.[5] Tidak
jarang sumber-sumber yang digunakan sebagai referensi kajian pun berasal dari
media elektronik, sehingga kadang sudah mengalami berbagai disrupsi.
Era disrupsi
ini bisa terjadi karena perkembangan teknologi komunikasi pada generasi
milenial dan era internet of things. Korban–korban era ini adalah
organisasi – organisasi mapan, negara, dan bahkan termasuk di dalamnya agama. Dalam
situasi persaingan yang ketat ini, teknologi menjadi salah satu yang tidak
dapat diabaikan. Keberadaan teknologi informasi telah menghapus batas-batas
geografi, menghasilkan inovasi-inovasi baru yang tidak terlihat, dan tanpa
disadari telah mengubah cara hidup, memengaruhi tatanan hidup dan bahkan
mengganti sistem yang ada.[6]
B.
PEMBAHASAN
1.
Studi Islam
Studi Islam
merupakan sebuah bidang ilmu yang kajiannya selalumengikuti perkembangan zaman.
Studi Islam kontemporer semakin berkembang bersamaan dengan konteks sosiologis dan fenomenologis yang
dihadapi oleh umat Islam. Lahirnya oksidentalisme setelah dan sebagai antitesa
orientalisme menjadi bagian dari faktor perlunya studi Islam dikaji dengan
tidak hanya menggunakan pendekatan monodisiplin, tetapi mendorong untuk
melakukan kajian dengan pendekatan interdisipliner[7]
Studi Islam
dengan berbagai karakteristiknya yang penuh dinamika tidak bisa dilepaskan dari
persoalan-persoalan yang melingkupinya, mulai dari persoalan sistem yang
dikembangkan, dikotomi keilmuan, kurikulum, hingga orientasi output SDM
(Sumber Daya Manusia) yang diharapkan. Persoalan-persoalan tersebut menjadi
problem menahun yang mestinya dapat dicarikan solusinya sebaik dan secepat
mungkin. Selama ini apabila dihubungkan dengan disiplin keilmuan yang
dikembangkan, ada anggapan bahwa Studi Islam identik dengan ilmu-ilmu agama
saja. Padahal sejatinya, sudi Islam itu membelajarkan dan mengembangkan
berbagai disiplin ilmu secara total. Studi Islam idealnya tidak hanya sebatas
menanamkan spirit ritual dalam menjalani pelbagai dinamika kehidupan, tetapi
juga mampu memberi makna dengan beragam aktivitas sehingga menyumbang secara
aktual terhadap peradaban.
Problematika
keilmuan di satu sisi menjelaskan suatu disiplin ilmu tertentu, karenanya suatu
ilmu dapat dipandang/ditelaah berdasarkan perspektif tertentu, namun di sisi
lain untuk dapat melihat secara utuh, paradigmatik dan komprehensif maka sebuah
konsep keilmuan memerlukan telaah dari berbagai perspektif. Memahami suatu
persoalan tidak cukup hanya dengan pendekatan satu disiplin ilmu tertentu,
melainkan juga harus melibatkan berbagai ilmu/lintas disiplin ilmu secara
sinergis (transdisciplinary synergy). Dengan demikian,
persoalan-persoalan yang menimpa dunia Islam harus didekati, dipahami dan
ditelaah dengan pendekatan transdisipliner agar diperoleh pandangan yang
paradigmatik dan komprehensif juga.[8]
2.
Sejarah Munculnya Pendekaan Interdisipliner
Pendekatan
interdisipliner adalah kajian dengan menggunakan sejumlah pendekatan atau sudut
pandang (perspektif). Pendekatan ini muncul sebagai bentuk dari tuntutan
modernitas dan globalisasi dalam mengkaji Islam yang saintifik dan secara
serius melibatkan berbagai pendekatan. Pendekatan monodisiplin tidak lagi
memadai untuk menjawab tantangan jaman yang dihadapi umat Islam di berbagai
tempat. Pendekatan monodisiplin menekankan pada pengajaran Islam sebagai sebuah
doktrin. Kajian Islam normatif tersebut merupakan bagian panjang dari tradisi
keilmuan Islam klasik. Kerangka studi demikian digunakan di berbagai belahan
dunia Islam, khususnya di Mesir, Arab Saudi, Pakistan, Afganistan dan menjadi
model kajian dominan di masyarakat muslim di seluruh dunia. Kajian Islam secara
normatif dalam pemikiran Islam terwujud dalam ilmu fiqh, ushul fiqh, hadits,
ilmu hadits, tafsir, ilmu tafsir dan lain-lain. Wacana Islam secara normative,
hingga saat itu menjadi bagian penting dalam kerangka keilmuan yang digunakan
di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) terlebih di daerah-daerah).
Paradigma yang
bekerja dalam kajian normatif sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abed
al-Jabiri adalah paradigma bayani. Paradigma bayani adalah studi dan pemikiran
yang berbasis pada teks (an-nash) dan mengutamakan proses berfikir
deduktif-analogis-qiyas. Tumpuan utama paradigm ini adalah
memahami teks melalui kaidah bahasa, yang kemudian menghadirkan kajian ushul
fiqh klasik, sebagaimana diletakkan dasar-dasarnya oleh Imam Syafi’i. Meskipun
tetap diperlukan, paradigma bayani yang normative memiliki kelemahan: Pertama,
paradigm bayani kurang memiliki pijakan realitas historis, sosiologis dan
antropologis sehingga menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktik. Kedua,
paradigm bayani kurang mampu mengapresiasi perkembangan keilmuan yang
berlangsung dengan cepat. Perkembangan ilmu-ilmu sosia dan humaniora, belum
lagi sains dan teknologi, akan sulit direspons oleh paradigm tersebut.
Akibatnya kajian Islam akan stagnan karena tidak mau beranjak dari posisi yang
mapan berabad-abad yang lampau.[9]
Studi Islam
tidak lagi terbatas kepada penggunaan paradigma bayani, melainkan dengan
paradigma-paradigma yang lain. Kajian Islam dengan mengunakan pendekatan yang
lain yaitu interdisipliner atar bidang ilmu dan disiplin adalah jawaban bagi
tantangan dunia Islam saat ini. Masih menurut M.Amin Abdullah, beliau
menuliskan bahwa umat Islam dan tradisinya sulit berkembang dan mengembangkan
diri apabila hanya berkutat pada kajian-kajian Islam klasik dan pada gilirannya
akan mengalami kesulitan ketika harus berhubungan, bersentuhan, dan
berkomunikasi dengan tradisi keilmuan sosial, humaniora, dan eksakta yang
berkembang pesat di berbagai tempat, lebih-lebih di bagian bumi bagian barat,
Cina, Jepang, dan berbagai tempat yang lain.
Tuntutan kajian
Islam secara holistik sebenarnya disadari oleh para cendekiawan Islam era paruh
kedua abad ke -20. Para cendekiawan muslim tersebut umumnya terdidik dalam dua
tradisi keilmuan. Yaitu tradisi keilmuan Islam klasik dan sekaligus menimba
ilmu dari tradisi intelektual dan keilmuan barat. Mereka mencoba melakukan
sintesis antara kajian Islam klasik dengan pendekatan-pendekatan baru yang
berkembang dalam studi agama dan sosial humaniora di barat. Para cendekiawan
itu muncul dari berbagai penduduk muslim di berbagai dunia. Fazlur Rahman
cendekiawan muslim dari Pakistan misalnya, memperkenalkan upaya pembaruan
metodologi studi Islam, khususnya hukum Islam, dengan perangkat hermenuetika.
Teori double movement (gerakan ganda) adalah salah satu
kontribusinya. Begitu juga dengan al-hadd al a’la dan al-had al-adna
yang dikenalkan oleh Syahrur adalah sebagian dari contoh yang dilakukan oleh
cendekiawan muslim kontemporer dalam upaya pembaharuan pemikiran Islam. Kemudian
secara berturut-turut para tokoh cendekiawan muslim dari berbagai Negara lahir
dan mewarnai pentas keilmuan kontemporer, seperti: Ali Syari’ati, Abdullah
Ahmad an-Naim, dan gurunya Mahmud Muhammad Thaha, Hasan Hanafi, Muhammad Arkoun
dan lainnya. Mereka adalah para akademisi yang berjuang untuk melakukan
sintesis antara turats (kahasanah keilmuan Islam ) dengan hadatsah
(modernitas). Pemikiran mereka pun masuk sampai ke Indonesia, khususnya PTAI,
semenjak tahun 1990-an sampai saat ini. Mereka meruapakan gelombang besar yang
berusaha mendialogkan antara warisan turats dengan hadatsah.[10]
3. Dikotomi
Antara Subjek dan Objek
Dalam kajian
mendialogkan ilmu sosial dan humaniora dengan ilmu agama, M.Amin Abdullah
membedakan antara studi agama dari segi normativitas dan studi agama dari segi
historisitas. Kedua pendekatan ini dikembangkan dengan tiga tipe: Pertama,
pendekatan doktrinal-normatif yaitu pendekatan klasik yang masih dipakai dalam
kebanyakan institusi studi agama, yaitu pelajaran tentang teks kitab suci yang
dianggap mutlak, universal, dan sempurna. Kedua, pendekatan
kultural-historis yaitu mempelajari agama dari segi praktiknya dalam konteks
budaya dan sejarah tertentu, khususnya dengan memakai ilmu-ilmu sosial. Ketiga,
pendekatan kritis-filosofis yaitu pendekatan dengan menggunakan pendekatan
tradisi filosofi untuk merenungkan hubungan diantara agama normatif dan agama
historis. Beliau menegaskan bahwa ketiga-tiganya adalah hasil karya manusia,
dimana hubungan ketiga pendekatan ini tidak selalu harmonis, maka kesemuanya
memiliki kelemahan yang tidak bisa dipungkiri menganjurkan ketiga-tiganya
jangan dipakai secara terpisah satu sama lain (pararel atau linier) tetapi seharusnya
didialogkan untuk saling melengkapi.
Orang mungkin
tergoda memandang pendekatan normatif sebagai pendekatan seorang subyek, yaitu
seorang beriman yang taat kepada Allah dan kebenaran yang mutlak. Agama
normatif bukan obyek yang diteliti secara kritis melainkan perintah Allah yang
harus ditaati. Sedangkan pendekatan ilmu sosial meneliti agama sebagai fenomena
sosial, politik, psikologi, dan sejarah yang diteliti secara obyektif dan
empiris. Bernard Adney Risakotta menuliskan, dikotomi subyek obyek sangat
populer di Indonesia. Ilmu pengetahuan modern dipandang sebagai metode obyektif
untuk meneliti dan mengetahui obyek tertentu. Subyek yang meneliti adalah
seorang manusia yang harus dipisahkan dari obyek yang diteliti supaya tidak
mempengaruhi hasil penelitian.
Dualisme obyek
dan subyek ini mengandung dikotomi lain yaitu subyektif dan obyektif, rasional
dan irrasional, penafsiran dan fakta, emosi dan obyektivitas. Dualisme seperti
ini menjadi dasar metode empiris ilmu pengetahuan modern yang sangat berguna.
Hasilnya dalam mentransformasikan dunia tidak dapat disangkal. Tetapi
epistemology post-modern sudah membuktikan bahwa dikotomi yang jelas antara
subyek dan obyek tidak ada. Semua ilmu pengetahuan adalah berdasarkan
asumsi-asumsi dan titik pandang tertentu. Semua fakta ditentukan oleh seorang
pribadi yang dipengaruhi oleh kepentingan dan tujuan tertentu, tidak ada obyek
yang tidak ditentukan dari pandangan subyek.
Dikotomi subyek
dan obyek melahirkan dikotomi antara paradigm ilmu modern yang
obyektif dan paradigm agama yang subyektif. Menurut pandangan ini, modernitas
dibangun oleh metodologi ilmu pengetahuan obyektif berdasarkan paradigm tentang
kenyataan tentang empiris dan nyata. Agama dan budaya dipandang sebagai hal-hal
subyektif yang mengungkap perasaan emosional dan penilaian moral. Oleh karena
itu, masing-masing mempunyai peran yang penting, tetapi tidak boleh
dicampurkan. Kenyataan obyektif harus dilihat dengan ilmu pengetahuan,
sedangkan tasawuf, emosi, imajinasi nilai moral dan hal-hal yang subyektif
menjadi bidang budaya dan agama. Disatu pihak perasaan dan ketaatan, dilain
pihak rasionalitas, sikap kritis dan obyektif.[11]
7.
Kerangka Pendekatan Interdisipliner dalam Studi
Islam
Paradigma
interdisipliner atau interkoneksitas merupakan asumsi untuk memahami
kompleksitas fenomena kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia. Setiap
bangunan keilmuan apapun, baik keilmuan agama (termasuk agama Islam maupun
agama-agama lain), keilmuan sosial, humaniora, maupun kealaman tidak dapat
berdiri sendiri. Ketika ilmu pengetahuan tertentu mengklaim dapat berdiri
sendiri, merasa dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, tidak memerlukan
bantuan dan sumbangan dari ilmu lain, maka cepat atau lambat akan berubah
menjadi narrow-mindedness(untuk tidak menyebut fanatisme) terhadap
partikularitas disipilin keilmuan. Kerjasama yang saling membutuhkan, saling
koreksi dan saling keterhubungan antar disiplin keilmuan akan lebih dapat
membantu manusia memahami kompleksitas kehidupan yang dijalaninya dan
memecahkan persoalan yang dihadapinya.[12]
Dalam satu
studi, misalnya menggunakan pendekatan sosiologis, historis dan memecahkan
persolan yang dihadapinya. Pentingnya pendekatan ini, menurut Khoituddin
Nasution, semakin menyadarkan tenang keterbatasan dari hasil-hasil penelitian
yang hanya menggunakan satu pendekatan tertentu. Misalnya, dalam mengkaji teks
agama, seperti al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad tidak cukup hanya
mengandalkan pendekatan tekstual saja, tetapi harus dilengkapi dengan
pendekatan sosiologis dan historis sekaligus. Bahkan mungkin bisa ditambah
dengan pendekatan hermenuetik. Ketika membahas masalah yang berhubungan dengan
kedokteran, seharusnya tidak cukup dengan kajian normative.
Kajian normative akan lengkap bila diikuti dengan kajian
kedokteran. Dengan cara seperti ini, persoalan dipahami akan lebih lengkap
sebelum memutuskan status hukum menurut ajaran Islam. Demikian juga menjawab
atau menyelesaikan hukum (status ternak) pertanian dan semacamnya. Untuk
menentukan hukumnya harus dipahami lebih dahulu secara lengkap dari sisi ilmu
peternakan dan ilmu pertanian. Kemudian ditetapkan status hukumnya. Seperti ini
deskripsi cara kerja pendekatan interdisipliner untuk mengungkap esensi dari
kajian suatu obyek.
Kupasan di atas
menghasilkan kesimpulan bahwa perkembangan pembidangan studi Islam dan
pendekatannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Adanya
penekanan terhadap bidang dan pendekatan tertentu dimaksudkan agar mampu
memahami ajaran Islam lebih komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan
yang semakin lengkap dan kompleks. Perkembangan tersebut adalah suatu hal yang
wajar dan seharusnya memang terjadi, karena tidak terjadi pertanda agama semakin
tidak mendapat perhatian.
Pendekatan
interdisipliner menurut catatan Khoituddin Nasution, bukan hal yang baru dalam
sejarah keilmuan klasik. Sejumlah teori (sejarah, antropologi, sosiologi,
sastra, dan arkeologi, ilmu politik, filsafat, linguistik telah digunakan sejak
lama oleh para ilmuan klasik meskipun teori-teori tersebut mengalami
perkembangan. Ada beberapa teori yang mendapat penekanan pada beberapa dekade
terakhir. Hal ini disebabkan adanya kehausan untuk memahami ajaran Islam yang
lebih sempurna. Munculnya teori-teori baru adalah sebagai respon terhadap
fenomena kaum muslim yang semakin hari semakin maju dan kompleks.[13]
8.
Langkah-Langkah Prakis Metodis
Secara
epistemologis, paradigma interdisipliner merupakan jawaban atau respon terhadap
kesulitan-kesulitan yang dirasakan selama ini, yang diwariskan dan diteruskan
selama berabad-abad dalam peradaban Islam tentang aadanya dikotomi pendidikan
umum dan pendidikan agama. Masing-masing berdiri sendiri tanpa merasa saling
bertegur sapa. Kesulitan epistemologis ini pada kasus di Indonesia, rupanya
berdampak secara structural-politis dengan berdirinya Departemen Pendidikan
Nasional dan departemen Agama di awal kemerdekaan republik ini.
Terpisahnya dua departemen ini, khususnya dalam hal pendidikan menambah
sempurna dikotomi. Dari waktu ke waktu, upaya untuk mendekatkan kembali jurang
pemisah atau gap antara keduanya, khususnya wilayah pendidikan semakin nyata.
Perlunya
pendekatan interdisipliner bidang keilmuan dalam studi keislaman kontemporer
membawa kita memasuki wilayah yang tidak bisa dipikirkan dan disentuh oleh
kalangan pengajar dan pembela ortodoksi studi keilmuan keislaman. Nash-nash
keagamaan yang dari itu muncul fatwa-fatwa keagamaan sejak dahulu hingga sampai
kapapun tidak bisa terlepas dari kepentingan sosial-politik, sosial-ekonomi,
sosial-budaya. Keras lemahnya hubungan antar agama, etnis, ras, dan suku sangat
tergantung pada pertimbangan sosiologis, politis, dan ekonomi. Oleh karenanya
studi sosial keagamaan yang historis empiris termasuk psikologi keagamaan
sangat diperlukan. Pentingnya memahami batas-batas hak dan kewajiban dalam
frame hubungan sosial keagamaan yang bersifat public dalam era multicultural
dan multireligius dirasakan sangat mendesak seperti sekarang ini.
Dalam melakukan
pengkajian Islam ada beberapa fase yang harus dilalui untuk mendapatkan jawaban
dari kajian tersebut. Menurut Qodri A.Azizy, terdapat enam fase: Pertama,
pengkajian Islam lewat al-Qur’an dan hadits. Kedua, ulama-ulama Islam harus
mencoba memahami atau menafsikan nash, sambil memberi jawaban terhadap
kasus-kasus yang tidak secara tegas disebutkan dalam nash. Ketiga, pengkajian
Islam berupa mempelajari pemikiran ulama yang sudah terbangun sebagai disiplin
keilmuan. Namun pada tahap ini sering terjadi bentuk dogmatic dan normative.
Sebagai akibatnya bukan saja pemahaman nash yang tidak kontekstual, namun
pemahaman terhadap karya ulama yang seakan-akan tidak tersentuh oleh akal
manusia sekarang. Padahal itu semua merupakan hasil ijtihad waktu itu dengan
pengaruh budaya, adat, dan subyektivitas perorangan.
Oleh karena itu
fase keempat, perlu adanya penyegaran pengkajian dengan merekonstruksi proses
pemikiran utama. Disini sudah mulai jelas menempatkan apa yang selama ini
dianggap doktrin merupakan hasil ijtihad ulama. Namun disini ternyata masih berkutat
pada aktivitas eksploratif yakni hanya menjelaskan secara deskripsi apa yang
telah terjadi. Akibatnya muncul stagnasi meskipun telah menyentuh aktivitas
kritis, artinya pemikiran ulama waktu itu tidak lepas dari kondisi yang
mengitarinya sehingga mempengaruhi keputusan pribadi ulama.
Disisi lain,
kondisi saat ini tidak selalu sama dengan masa itu. Ini yang menyebabkan
stagnasi dan berputar-putar. Namun proses fenomenologis sudah dimulai, meskipun
bentuknya yang utuh tidak ada dalam fase berikutnya. Oleh karena itu diperlukan
usaha radikal dan berani untuk membongkar kembali apa yang terjadi dan apa yang
telah dipraktikkan oleh ulama terdahulu konsekuensinya akan terjadi
de-absolutisasi atau desaklarisasi ilmu-ilmu keislaman, ini digolongkan fase
kelima. Beda antara fase keempat dan kelima adalah, fase keempat pengkajian
Islam mempunyai target berupa pengungkapan sejarah pemikiran ulama secara apa
adanya tanpa prasangka tanpa agenda penitipan sesuatu. Dalam fase keempat ini
sebenarnya juga sudah mulai usaha inovatif dan obyektif untuk menilai kembali
terhadap pemikiran mengenai Islam. Lebih dari itu, dalam fase ini juga
menempatkan kondisi obyektif di lapangan sebagai variable yang tidak dapat
dipisahkan sama sekali atau justru berpengaruh dalam pemahaman keagamaan.
Disini kajian kritis terhadap disiplin ilmu-ilmu keislaman yang ada selama ini
dianggap beku dan doctrinal baru dimulai.
Fase keenam
adalah usaha kelanjutannya, yaitu merekonstruksi keilmuan Islam yang dianggap
baku untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan yang ada. Ini merupakan ijtihad
baru sebagai konstruksi ulang disiplin ilmu-ilmu keislaman yang sudah ada dan
selama ini dianggap baku. Ini dapat berupa perbaikan disiplin, pengembangan
atau pengurangan disiplin, atau penciptaan disiplin baru, meskipun dengan
merformulasi ulang terhadap apa yang sudah ada. Sudah barang tentu tidak bisa
diterima terjadinya keterputusan alur atau proses pemikiran dari apa yang sudah
dilakukan oleh ulama. Ada kontinuitas dan proses historikal, seperti terjadi dalam
keilmuan pada umumnya (di Barat).
Dalam fase ini
dapat dilakukan pendekatan secara interdisipliner, multidisiliner atau bahkan
transdisipliner. Tentu harus mengacu pada misi utama Islam yaitu kemaslahatan
umat di satu sisi, dan keterkaintannya dengan cirri utama Islam di sisi lain.
Ada faktor yang tidak dapat diabaikan juga adalah tuntutan perkembangan jaman
yang mungkin terjadi eklektis dalam epistemology ilmu-ilmu keislaman.
Paradigma
interdisipliner secara aksiologis menawarkan pandangan dunia manusia beragama
dan ilmuan yang baru yang lebih terbuka mampu membuka dialog dan kerjasama,
transparan, dapat dipertanggungjawabkan kepada public dan berpandangan ke
depan. Secara ontologism, hubungan antara berbagai disiplin keilmuan menjadi
semakin terbuka dan cair, meskipun blok-blok dan batas-batas wilayah antara
budaya pendukung keilmuan yang bersumber pada teks-teks dan budaya
pendukung keilmuan factual-historis-empiris, yakni ilmu-ilmu sosial dan
kealaman serta budaya pendukung keilmuan etis filosofis masih tetap ada. Hanya
saja, cara berfikir dan sikap ilmuan yang membidangi dan menekuni ilmu-ilmu ini
yang perlu berubah. Tegur dan saling menyapa antara ketiganya dalam birokrasi
pendidik, baik dalam level prodi, jurusan maupun fakultas, dan terlebih lagi
dalam diri para ilmuan, dosen, akademisi atau researchers, yang
termanifestasikan dalam keanekaragaman perspektif yang digunakan untuk mengkaji
dan menganalisa persoalan, program penelitian, tatap muka perkuliahan,
pengembangan kurikulum serta evaluasi pembelajarannya menjadi sibghah dan core
values yang harus dipegang teguh dan dikembangkan terus-menerus oleh
para pelaku transformasi.
Pendekatan yang
digunakan dalam melakukan kajian sudah tentu sangat bergantung pada tujuan
penelitian dan lingkupnya, tetapi secara umum menurut Abdurrahman Wahid, dapat
digunakan untuk menyusun pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan pembagian
wilayah kajian studi keislaman yaitu: (1) Sebanyak mungkin
harus didekati persoalan yang dikaji dari sudut pandang dan persepsi obyek yang
dikaji bukannya dari asumsi-asumsi umum yang seringkali tidak dapat menangkap
secara tajam persepsi tersebut. (2) Harus diperoleh pengertian
yang benar dan akurat tentang metode penafsiran ajaran yang digunakan oleh
obyek kajian. Kelompok reformis menganggap bahwa kehidupan dunis mempunyai
timbangan yang sama dalam pandangan dunia. Dalil-dalil keagamaan yang sama
diartikan demikian oleh kaum reformis pada kalangan tradisional mempunyai arti
lain. Persambungan vertical, dimana hal-hal duniawi hanyalah persiapan
belaka bagi kebahagiaan kekal di alam baka nanti. Contoh ini secara jelas
sekali menunjukkan harusnya garis pemisah antara berbagai pandangan, namun
berakibat fatal bila tidak diketahui oleh seorang peneliti dan dibedakan secara
tajam. (3) Kerangka penelitian harus secara seksama menyingkirkan
hal –hal yang akan mengganggu ketajaman pandangan seperti asumsi-asumsi umum
yang telah diterima secara universal selama ini dan tajamnya dikotomi
tradisional-moderen. (4) Haruslah dihindari pendekatan yang
sepotong-potong, melainkan harus dilakukan pembuatan proyeksi gambaran
permasalahan yang bersifat komprehensif untuk meminjam istilah Kahane dalam
kajiannya tentang penyebaran Islam di Jawa dan fungsi sosial historis
penyebaran itu. Kajian Kahane melihat kajian secara keseluruhan
fungsi-fungsinya secara komprehensif menunjukkan, bahwa motif utama bagi
penyebaran Islam di Jawa bukanlah perniagaan atau propogasi mistik/tasawuf,
melainkan motif legitimasi kekuasaan pada tingkat dan lokasi berbeda-beda atas
alasan berlainan pula (lokal pendalaman, lokal pesisiran dan pusat
pedalaman).(5)Kemampuan menggali sumber-sumber informasi yang tepat, terutama
dalam mencari penafsiran yang dihayati obyek kajian atas ajaran agama haruslah
benar-benar mampu mengintegrasikan aspek kontekstual dan tekstual dari
penelitian yang dilakukan dengan baik. Tidak cukup pendekatan antropologis
untuk membiarkan obyek kajian “berbicara” lepas tanpa dikaji interaksinya
dengan ajaran-ajaran agama yang dimuat dalam teks-teks keagamaan formal yang
digunakan di lingkungannya.[14]
9.
Era Disrupsi dan Millenial
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia, disrupsi didefinisikan hal tercabut dari akarnya. Jika
diartikan dalam kehidupan sehari-hari, disrupsi adalah sedang terjadi perubahan
yang fundamental atau mendasar. Satu di antara yang membuat terjadi perubahan
yang mendasar adalah evolusi teknologi yang menyasar sebuah celah kehidupan
manusia. Digitalisasi adalah akibat dari evolusi teknologi (terutama informasi)
yang mengubah hampir semua tatanan kehidupan, termasuk tatanan dalam dunia ilmu
pengetahuan. Sebagian pihak mengatakan bahwa disrupsi adalah sebuah ancaman.
Rheinald Kasali
memberikan tiga hal untuk menghadapi era disrupsi ini. Pertama adalah jangan nyaman menjadi ”pemenang”. Orang
yang merasa sangat nyaman selalu berasumsi bahwa apa yang mereka ketahui adalah
hal yang sudah sangat mutlak kebenarannya. Padahal, ketika terjadi perubahan
fundamental saat ini, perlu ditengok ulang lagi apakah terjadi pergeseran nilai
yang bisa jadi berkarakter lain dengan nilai dan konsep-konsep yang lama. Kedua
adalah jangan takut mengkritisiteori sendiri. Ketiga adalah membentuk ulang atau melahirkan konsep
atau teori yang baru.
Tiga strategi tersebut akan membuat disrupsi
bukan sebagai ancaman, melainkan justru peluang untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan.[15]
Sikap umat Islam terhadap kondisi ini, menurut
Abidin Anwar,dapat dibagimenjadi tiga:
a. Umat Islam
ingin ikut berperan aktif memasuki wilayah globalisasiduniadengan berusaha
sekuat tenaga menempatkan diriagar sejajar dengan negara-negara industri maju.
Langkah yangdiambil adalah dengan meningkatkan sumber daya manusiadalam segala
bidang, dan mereka juga siap dengan dampak yangtimbul.
b. Umat Islam
yang anti globalisasi dan mengambil jarak denganarus mainstream ilmu dan
teknologi. Sikap ini diambil setelahmelihat dampak negatif dari globalisasi.
c. Umat Islam
ingin mencari teknologi alternatif yang tidak berdampakterlalu negatif terhadap
alam lingkungan dan kehidupanmanusia, namun cita-cita ideal ini masih
dihadapkan padakesulitan sumberdaya manusia.
Dari paparan di
atas, maka pilihan pertama merupakan pilihan
ideal bisa dilakukan jika moral umat Islam terutama generasi
mudabenar-benar mampu memfilter berbagai dampak yang ditimbulkanoleh
globalisasi, sedangkan pilihan kedua sangat sulit terealisasikarena melepaskan
diri dari jerat arus globalisasi merupakan halyang bisa dikatakan hampir
mustahil karena globalisasi ini telahmengakar sedemikian kuat, bahkan hingga ke
pelosok desa. Adapunpilihan ketiga pilihan alternatif yang layak dipilih oleh
umat Islam,jika sumber daya manusia yang berkualitas baik dalam segi
iptekmaupun imtaq sudah siap terhadap majunya umat Islam saat ini.[16]
C.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa dalam melakukan kajian terhadap keilmuan, ada berbagai pendekatan
keilmuan yang dapat digunakan untuk menguak dan menemukan formulasi terhadap
kajian secara mendalam dan spesifik. Namun sesuai perkembangan waktu, kajian
monodisiplin yang hanya membidik pada satu frame of workdirasa
sudah tidak tepat lagi, sementara tuntutan era modern dibutuhkan kajian yang
dapat membidik dari berbagai sudut sehingga akan mendapatkan pemahaman yang
holistik dan komprehensif.
Untuk mendapatkan hasil pemahaman tersebut
dalam kajian keislaman dibutuhkan tidak hanya satu pendekatan disiplin ilmu
(monodisiplin). Penggunaan pendekatan antropologis, sosiologis, filosofis,
hukum dan sebagainya secara bersama-sama (interdisipliner), akan dapat menguak
fakta secara utuh tanpa ada potongan-potongan pemahaman. Meskipun tidak dapat
dipungkiri bahwa antara pendekatan monodisiplin maupun interdisiplin tetap
membawa karakteristik masing-masing sebagai ciri dan kosekuensi pilihan bagi
orang yang menggunakannya.
Demikian uraian yang bisa penulis sajikan,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk mendapatkan kajian
yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. Amin, Islam dalam Berbagai Pembacaan
Konsep Kontemporer, Ahwan fanani dan Toolhatul Chair (Ed), Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009.
Ahmad Faqih, S. Ag., M. Si., Pendekatan
Interdisipliner dalam Kajian Islam, Yogyakarta: 2011
Bernard Adney Risakotta, Mendialogkan Ilmu Sosial dan
Humaniora dengan Ilmu Agama: antangan Pengembangan Kajian Islam, http://does.google.com/viewer, diakses pada tanggal 5 Juni 2018.
Edi Susanto, Dimensi Studi Islam Kontemporer, Jakarta:
Prenadamedia Group, 2016.
Hujair an Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta: Safira
Insani Press, 2003
Imam Mawardi, Pendidikan Islam
Transdisipliner dan Sumber Daya Manusia Indonesia, Jurnal Universias Muhammadiyah Magelang, Vol.
XXVIII No. 2 2013/1434
Khoituddin Nasution, Pengantar Studi Islam,
Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA
Mudhofi, M. Pemahaman Agama dalam Islam, Jurnal
Ilmu Dakwah, Vol. 2 Tahun IV, Yogyakarta: 2004
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif,
Yogyakarta: Bayu Indra Grafika, 1994
Syamsirin, Tinjauan Filosofis Tantangan Pendidikan Islam pada Era
Globalisasi, Jurnal At Ta’dib, Vol. 7, No. 2, Desember 2012
-----, Islamic Studies di Perguruan Tinggi
(Pendekatan Integratif-Interkonektif), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Zakiyuddin Baidhawy, Studi Islam Pendekatan dan
Metode, Yogyakarta: Insan Madani, 2011
[1]Ahmad Faqih, S. Ag., M. Si., Pendekatan
Interdisipliner dalam Kajian Islam, Yogyakarta: 2011
[2]Mudhofi, M. Pemahaman Agama dalam
Islam, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 2 Tahun IV, Yogyakarta: 2004
[3]Noeng Muhadjir, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Bayu Indra Grafika, 1994
[4]Zakiyuddin Baidhawy, Studi Islam
Pendekatan dan Metode, Yogyakarta: Insan Madani, 2011
[5]Edi Susanto, Dimensi Studi Islam Kontemporer,
Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
[7]Hujair an Sanaky, Paradigma Pendidikan
Islam, Yogyakarta: Safira Insani Press,2003
[8]Imam Mawardi, Pendidikan
Islam Transdisipliner dan Sumber Daya Manusia Indonesia, Jurnal Universias Muhammadiyah Magelang, Vol.
XXVIII No. 2 2013/1434
[9]Abdullah, M. Amin, Islam dalam Berbagai
Pembacaan Konsep Kontemporer, Ahwan fanani dan Toolhatul Chair (Ed),
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
[10]----, ibid, hlm viii
[11]Bernard Adney Risakotta,
Mendialogkan Ilmu Sosial dan Humaniora dengan Ilmu Agama: antangan Pengembangan
Kajian Islam, http://does.google.com/viewer, diakses pada tanggal 5 Juni 2018.
[12]Abdullah, M. Amin, Islam dalam
Berbagai Pembacaan Konsep Kontemporer, Ahwan fanani dan Toolhatul Chair
(Ed), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
[13]Khoituddin Nasution, Pengantar
Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA
[14]-----, Islamic Studies di
Perguruan Tinggi (Pendekatan Integratif-Interkonektif), Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2010
[16]Syamsirin, Tinjauan Filosofis Tantangan Pendidikan Islam
pada Era Globalisasi, Jurnal
AtTa’dib, Vol. 7, No. 2, Desember 2012