Rabu, 06 Juni 2018

URGENSI STUDI ISLAM INTERDISIPLINER DI ERA DISRUPSI DAN MILENNIAL



MAKALAH
URGENSI STUDI ISLAM INTERDISIPLINER
DI ERA DISRUPSI DAN MILENNIAL

Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Metodologi Studi Islam

Dosen Pengampu:
Prof. DR. Zakiyuddin Baidhawy, M. Ag.


Disusun oleh:
                           Umi Irtifaiyah Mahmud (12020170026)
                          

PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018


KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Puji syukur  alhamdulillah senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah Swt., atas limpahan rahmat dan ridlo-Nya sehingga penulis  dapat menyelesaikan tugas akhir semester  Mata Kuliah Metodologi Studi Islam ini.
            Dalam penyusunan tugasakhir ini penulis telah berupaya untuk menyajikan konsep dan kajian teori secara ilmiah dan ideal. Namun karena berbagai keterbatasan yang ada pada penulis, hasil penyusunan tugas akhir ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran, masukan, dan kritik yang konstruktif serta bimbingan dari Bapak Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M. Ag. sangat kami harapkan.
Kepada pihak-pihak terkait yang telah banyak membantu penulis baik moril maupun materiil untuk proses penyusunan tugas akhir ini  penulis sampaikan banyak terima kasih, terutama kepada Bapak Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag. yang telah memberikan bimbingan dalam Mata Kuliah Metodologi Studi Islam.
            Akhirnya, mudah-mudahantugas akhir yang penulis susun dapat membawa manfaat bagi diri penulis pribadi dan pembaca, sebagai upaya menambah wawasan pengetahuan dalam dunia pendidikan Islam di masa yang akan datang.                                                                                               
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
                                                                                   
Salatiga,   Juni 2018

                                                                                    Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
A.      PENDAHULUAN
B.       PEMBAHASAN
1.      Studi Islam................................................................................................ 6
2.      Sejarah Munculnya Pendekatan Interdisipliner......................................... 7
3.      Dikotomi Antara Subjek dan Objek.......................................................... 9
4.      Kerangka Pendekatan dalam Inerdisipliner Studi Islam .......................... 10
5.      Langkah-Langkah Praktis Metodis........................................................... 12
6.      Era Disrupsi dan Millenial......................................................................... 16
C.       KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA














URGENSI STUDI ISLAM INTERDISIPLINER
DI ERA DISRUPSI DAN MILENNIAL

A.           PENDAHULUAN
Islam adalah sebuah agama yang lahir relatif akhir dibanding dengan agama-agama besar yang lain di dunia, seperti Yahudi dan Nasrani. Namun demikian, secara pelan tapi pasti, Islam mampu memberikan pengaruh besar terhadap tatanan dunia. Islam menjadi hampir satu-satunya agama di dunia yang jumlah pemeluknya terus mengalami perutumbuhan di abad ini. Kenyataan ini telah menarik minat para pakar untuk meneliti lebih jauh tentang Islam dan segala pernak-perniknya.
Secara substantif-pada awalnya agama apapun- merupakan sistem nilai yang bersumber dari dzat yang transhistoris, transtruktural, transsendental, realitas tertinggi, dan memiliki kebenaran yang mutlak. Sebaliknya, manusia sebagai penerima agama merupakan makhluk temporal-cultural, tidak tak terbatas dan terikat oleh ruang dan waktu. Oleh karenanya agama lebih merupakan tatanan kemanusiaan yang bersifatnormatif, sedangkan dalam tataran aplikatif sangat tergantung pada bagaimana cara manusia memahami dan menginterpretasikannya. Dalam perspektif ini, maka sistem nilai agama yang sacred-transcultural dan yang profane historical, antropogis-kodisional tidak dapat terpisahkan.
Pemahaman demi pengetahuan maupun reinterpretasi terhadap pesan-pesan Tuhan harus terus berlangsung secara dinamis, seiring dengan dinamika kehidupan manusia itu sendiri. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya transformasi dan internalisasi nilai-nilai transendental (transcendental values) agama dalam kesejarahan manusia, sehingga manusia menuju tatanan kehidupan yang rahmatan lil ‘alamin.[1]
Diskursus keagamaan dalam perkembangan dewasa ini terasa sangat mewarnai perkembangan dunia ilmu pengetahuan. Fenomena itu terlihat dengan semakin maraknya diskusi-diskusi yang mengkaji masalah keagamaan yang diselenggarakan oleh kaum intelektual di dunia, termasuk di Indonesia. Kecenderungan ini meruntuhkan adanya anggapan bahwa studi tentang agama merupakan suatu yang tidak ilmiah. Agama semula hanya dipandang sebagai seperangkat doktrin yangbersifatnormatif, sehingga tidak perlu dikaji secara ilmiah dan rasional. Namun seiring dengan perkembangan zaman muncul pula pandangan bahwa disamping berisi doktrin-doktrin yang bersifat normatif juga berisi ajaran atau nilai-nilai yang dapat dikaji dan didekati secara ilmiah.[2]
Kecenderungan di atas mengubah paradigma kajian keagamaan yang bersifat dogmatis-apologis dan normatif menjadi sebuah kajian yang rasional-empirik dan obyektif. Berbagai pendekatan dan tema-tema kajiannya pun semakin berkembang, bahkan bukan hanya bertumpu pada satu disiplin ilmu tetapi telah memasuki bentuk kajian dan pendekatan yang bersifat lintas disiplin atau pendekatan yang bersifat interdisipliner dalam perspektif ilmu-ilmu sosial.
Menurut Noeng Muhadjir, studi Islam dibedakan menjadi dua yaitu studi Islam teologik dan studi Islam interdisipliner. Studi Islam teologik merupakan studi Islam yang biasa kita kenal di pondok pesantren tradisional, madrasah maupun pendidikan tinggi islam tradisional. Kesemuanya itu menghasilkan ahli pengetahuan agama Islam. Studi interdisipliner menghasilkan ahli hukum, ahli ekonomi, ahli fisika, ahli teknik yang memiliki wawasan dasar Islam; termasuk juga mampu menampilkan konsep-konsep yang berwawasan Islami. Studi interdisipliner dapat menyatu dengan studi Islam teologik menjadi studi Islam transdisipliner.Kajian Islam dengan menggunakan pendekatan interdisipliner ini merupakan solusi untuk menjawab berbagai tantangan dunia Islam pada saat ini. [3]
Sedangkan Zakiyuddin Baidhawy menjelaskan istilah Islamic Studies atau StudiIslam kinitelah dipergunakan dalam jurnal-jurnal profesional, departemen akademik, dan lembaga-lembaga perguruan tinggiyang mencakup bidang pengkajian dan penelitian yang luas, yakniseluruh yang memilikidimensi‘Islam’ dan keterkaitan dengannya. Rujukan pada Islam, apakah dalam pengertian kebudayaan, peradaban, atau tradisikeagamaan, telah semakin sering dipakaidengan munculnya sejumlah besar literatur dalam berbagaibahasa Eropa atau Barat pada umumnya yang berkenaan dengan paham Islam politik, atau Islamisme. Literatur-literatur tersebut berbicara tentang perbankan Islam, ekonomiIslam, tatanan politik Islam, demokrasiIslam, hak-hak asasimanusia Islam, dan sebagainya.[4]
Isu-isu permasalahan kompleks timbulseiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Era millennial adalah istilah yang digunakan untuk masa generasi Y. Pada era ini, generasisangat mengagungkan apa yang namanya teknologi  -khususnya teknologi informasi- sehingga dapatmenciptakan beragam kajian.[5] Tidak jarang sumber-sumber yang digunakan sebagai referensi kajian pun berasal dari media elektronik, sehingga kadang sudah mengalami berbagai disrupsi.
Era disrupsi ini bisa terjadi karena perkembangan teknologi komunikasi pada generasi milenial dan era internet of things. Korban–korban era ini adalah organisasi – organisasi mapan, negara, dan bahkan termasuk di dalamnya agama. Dalam situasi persaingan yang ketat ini, teknologi menjadi salah satu yang tidak dapat diabaikan. Keberadaan teknologi informasi telah menghapus batas-batas geografi, menghasilkan inovasi-inovasi baru yang tidak terlihat, dan tanpa disadari telah mengubah cara hidup, memengaruhi tatanan hidup dan bahkan mengganti sistem yang ada.[6]

B.            PEMBAHASAN
1.             Studi Islam
Studi Islam merupakan sebuah bidang ilmu yang kajiannya selalumengikuti perkembangan zaman. Studi Islam kontemporer semakin berkembang bersamaan dengan konteks sosiologis dan fenomenologis yang dihadapi oleh umat Islam. Lahirnya oksidentalisme setelah dan sebagai antitesa orientalisme menjadi bagian dari faktor perlunya studi Islam dikaji dengan tidak hanya menggunakan pendekatan monodisiplin, tetapi mendorong untuk melakukan kajian dengan pendekatan interdisipliner[7]
Studi Islam dengan berbagai karakteristiknya yang penuh dinamika tidak bisa dilepaskan dari persoalan-persoalan yang melingkupinya, mulai dari persoalan sistem yang dikembangkan, dikotomi keilmuan, kurikulum, hingga orientasi output SDM (Sumber Daya Manusia) yang diharapkan. Persoalan-persoalan tersebut menjadi problem menahun yang mestinya dapat dicarikan solusinya sebaik dan secepat mungkin. Selama ini apabila dihubungkan dengan disiplin keilmuan yang dikembangkan, ada anggapan bahwa Studi Islam identik dengan ilmu-ilmu agama saja. Padahal sejatinya, sudi Islam itu membelajarkan dan mengembangkan berbagai disiplin ilmu secara total. Studi Islam idealnya tidak hanya sebatas menanamkan spirit ritual dalam menjalani pelbagai dinamika kehidupan, tetapi juga mampu memberi makna dengan beragam aktivitas sehingga menyumbang secara aktual terhadap peradaban.
Problematika keilmuan di satu sisi menjelaskan suatu disiplin ilmu tertentu, karenanya suatu ilmu dapat dipandang/ditelaah berdasarkan perspektif tertentu, namun di sisi lain untuk dapat melihat secara utuh, paradigmatik dan komprehensif maka sebuah konsep keilmuan memerlukan telaah dari berbagai perspektif. Memahami suatu persoalan tidak cukup hanya dengan pendekatan satu disiplin ilmu tertentu, melainkan juga harus melibatkan berbagai ilmu/lintas disiplin ilmu secara sinergis (transdisciplinary synergy). Dengan demikian, persoalan-persoalan yang menimpa dunia Islam harus didekati, dipahami dan ditelaah dengan pendekatan transdisipliner agar diperoleh pandangan yang paradigmatik dan komprehensif juga.[8]

2.             Sejarah Munculnya Pendekaan Interdisipliner
Pendekatan interdisipliner adalah kajian dengan menggunakan sejumlah pendekatan atau sudut pandang (perspektif). Pendekatan ini muncul sebagai bentuk dari tuntutan modernitas dan globalisasi dalam mengkaji Islam yang saintifik dan secara serius melibatkan berbagai pendekatan. Pendekatan monodisiplin tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan jaman yang dihadapi umat Islam di berbagai tempat. Pendekatan monodisiplin menekankan pada pengajaran Islam sebagai sebuah doktrin. Kajian Islam normatif tersebut merupakan bagian panjang dari tradisi keilmuan Islam klasik. Kerangka studi demikian digunakan di berbagai belahan dunia Islam, khususnya di Mesir, Arab Saudi, Pakistan, Afganistan dan menjadi model kajian dominan di masyarakat muslim di seluruh dunia. Kajian Islam secara normatif dalam pemikiran Islam terwujud dalam ilmu fiqh, ushul fiqh, hadits, ilmu hadits, tafsir, ilmu tafsir dan lain-lain. Wacana Islam secara normative, hingga saat itu menjadi bagian penting dalam kerangka keilmuan yang digunakan di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) terlebih di daerah-daerah).
Paradigma yang bekerja dalam kajian normatif sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abed al-Jabiri adalah paradigma bayani. Paradigma bayani adalah studi dan pemikiran yang berbasis pada teks (an-nash) dan mengutamakan proses berfikir deduktif-analogis-qiyas. Tumpuan utama paradigm ini adalah memahami teks melalui kaidah bahasa, yang kemudian menghadirkan kajian ushul fiqh klasik, sebagaimana diletakkan dasar-dasarnya oleh Imam Syafi’i. Meskipun tetap diperlukan, paradigma bayani yang normative memiliki kelemahan: Pertama, paradigm bayani kurang memiliki pijakan realitas historis, sosiologis dan antropologis sehingga menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktik. Kedua, paradigm bayani kurang mampu mengapresiasi perkembangan keilmuan yang berlangsung dengan cepat. Perkembangan ilmu-ilmu sosia dan humaniora, belum lagi sains dan teknologi, akan sulit direspons oleh paradigm tersebut. Akibatnya kajian Islam akan stagnan karena tidak mau beranjak dari posisi yang mapan berabad-abad yang lampau.[9]
Studi Islam tidak lagi terbatas kepada penggunaan paradigma bayani, melainkan dengan paradigma-paradigma yang lain. Kajian Islam dengan mengunakan pendekatan yang lain yaitu interdisipliner atar bidang ilmu dan disiplin adalah jawaban bagi tantangan dunia Islam saat ini. Masih menurut M.Amin Abdullah, beliau menuliskan bahwa umat Islam dan tradisinya sulit berkembang dan mengembangkan diri apabila hanya berkutat pada kajian-kajian Islam klasik dan pada gilirannya akan mengalami kesulitan ketika harus berhubungan, bersentuhan, dan berkomunikasi dengan tradisi keilmuan sosial, humaniora, dan eksakta yang berkembang pesat di berbagai tempat, lebih-lebih di bagian bumi bagian barat, Cina, Jepang, dan berbagai tempat yang lain.
Tuntutan kajian Islam secara holistik sebenarnya disadari oleh para cendekiawan Islam era paruh kedua abad ke -20. Para cendekiawan muslim tersebut umumnya terdidik dalam dua tradisi keilmuan. Yaitu tradisi keilmuan Islam klasik dan sekaligus menimba ilmu dari tradisi intelektual dan keilmuan barat. Mereka mencoba melakukan sintesis antara kajian Islam klasik dengan pendekatan-pendekatan baru yang berkembang dalam studi agama dan sosial humaniora di barat. Para cendekiawan itu muncul dari berbagai penduduk muslim di berbagai dunia. Fazlur Rahman cendekiawan muslim dari Pakistan misalnya, memperkenalkan upaya pembaruan metodologi studi Islam, khususnya hukum Islam, dengan perangkat hermenuetika. Teori double movement (gerakan ganda) adalah salah satu kontribusinya. Begitu juga dengan al-hadd al a’la dan al-had al-adna yang dikenalkan oleh Syahrur adalah sebagian dari contoh yang dilakukan oleh cendekiawan muslim kontemporer dalam upaya pembaharuan pemikiran Islam. Kemudian secara berturut-turut para tokoh cendekiawan muslim dari berbagai Negara lahir dan mewarnai pentas keilmuan kontemporer, seperti: Ali Syari’ati, Abdullah Ahmad an-Naim, dan gurunya Mahmud Muhammad Thaha, Hasan Hanafi, Muhammad Arkoun dan lainnya. Mereka adalah para akademisi yang berjuang untuk melakukan sintesis antara turats (kahasanah keilmuan Islam ) dengan hadatsah (modernitas). Pemikiran mereka pun masuk sampai ke Indonesia, khususnya PTAI, semenjak tahun 1990-an sampai saat ini. Mereka meruapakan gelombang besar yang berusaha mendialogkan antara warisan turats dengan hadatsah.[10]

3. Dikotomi Antara Subjek dan Objek
Dalam kajian mendialogkan ilmu sosial dan humaniora dengan ilmu agama, M.Amin Abdullah membedakan antara studi agama dari segi normativitas dan studi agama dari segi historisitas. Kedua pendekatan ini dikembangkan dengan tiga tipe: Pertama, pendekatan doktrinal-normatif yaitu pendekatan klasik yang masih dipakai dalam kebanyakan institusi studi agama, yaitu pelajaran tentang teks kitab suci yang dianggap mutlak, universal, dan sempurna. Kedua, pendekatan kultural-historis yaitu mempelajari agama dari segi praktiknya dalam konteks budaya dan sejarah tertentu, khususnya dengan memakai ilmu-ilmu sosial. Ketiga, pendekatan kritis-filosofis yaitu pendekatan dengan menggunakan pendekatan tradisi filosofi untuk merenungkan hubungan diantara agama normatif dan agama historis. Beliau menegaskan bahwa ketiga-tiganya adalah hasil karya manusia, dimana hubungan ketiga pendekatan ini tidak selalu harmonis, maka kesemuanya memiliki kelemahan yang tidak bisa dipungkiri menganjurkan ketiga-tiganya jangan dipakai secara terpisah satu sama lain (pararel atau linier) tetapi seharusnya didialogkan untuk saling melengkapi.
Orang mungkin tergoda memandang pendekatan normatif sebagai pendekatan seorang subyek, yaitu seorang beriman yang taat kepada Allah dan kebenaran yang mutlak. Agama normatif bukan obyek yang diteliti secara kritis melainkan perintah Allah yang harus ditaati. Sedangkan pendekatan ilmu sosial meneliti agama sebagai fenomena sosial, politik, psikologi, dan sejarah yang diteliti secara obyektif dan empiris. Bernard Adney Risakotta menuliskan, dikotomi subyek obyek sangat populer di Indonesia. Ilmu pengetahuan modern dipandang sebagai metode obyektif untuk meneliti dan mengetahui obyek tertentu. Subyek yang meneliti adalah seorang manusia yang harus dipisahkan dari obyek yang diteliti supaya tidak mempengaruhi hasil penelitian.
Dualisme obyek dan subyek ini mengandung dikotomi lain yaitu subyektif dan obyektif, rasional dan irrasional, penafsiran dan fakta, emosi dan obyektivitas. Dualisme seperti ini menjadi dasar metode empiris ilmu pengetahuan modern yang sangat berguna. Hasilnya dalam mentransformasikan dunia tidak dapat disangkal. Tetapi epistemology post-modern sudah membuktikan bahwa dikotomi yang jelas antara subyek dan obyek tidak ada. Semua ilmu pengetahuan adalah berdasarkan asumsi-asumsi dan titik pandang tertentu. Semua fakta ditentukan oleh seorang pribadi yang dipengaruhi oleh kepentingan dan tujuan tertentu, tidak ada obyek yang tidak ditentukan dari pandangan subyek.
Dikotomi subyek dan obyek melahirkan dikotomi antara paradigm ilmu modern yang obyektif dan paradigm agama yang subyektif. Menurut pandangan ini, modernitas dibangun oleh metodologi ilmu pengetahuan obyektif berdasarkan paradigm tentang kenyataan tentang empiris dan nyata. Agama dan budaya dipandang sebagai hal-hal subyektif yang mengungkap perasaan emosional dan penilaian moral. Oleh karena itu, masing-masing mempunyai peran yang penting, tetapi tidak boleh dicampurkan. Kenyataan obyektif harus dilihat dengan ilmu pengetahuan, sedangkan tasawuf, emosi, imajinasi nilai moral dan hal-hal yang subyektif menjadi bidang budaya dan agama. Disatu pihak perasaan dan ketaatan, dilain pihak rasionalitas, sikap kritis dan obyektif.[11]

7.      Kerangka Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Islam
Paradigma interdisipliner atau interkoneksitas merupakan asumsi untuk memahami kompleksitas fenomena kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia. Setiap bangunan keilmuan apapun, baik keilmuan agama (termasuk agama Islam maupun agama-agama lain), keilmuan sosial, humaniora, maupun kealaman tidak dapat berdiri sendiri. Ketika ilmu pengetahuan tertentu mengklaim dapat berdiri sendiri, merasa dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, tidak memerlukan bantuan dan sumbangan dari ilmu lain, maka cepat atau lambat akan berubah menjadi narrow-mindedness(untuk tidak menyebut fanatisme) terhadap partikularitas disipilin keilmuan. Kerjasama yang saling membutuhkan, saling koreksi dan saling keterhubungan antar disiplin keilmuan akan lebih dapat membantu manusia memahami kompleksitas kehidupan yang dijalaninya dan memecahkan persoalan yang dihadapinya.[12]
Dalam satu studi, misalnya menggunakan pendekatan sosiologis, historis dan memecahkan persolan yang dihadapinya. Pentingnya pendekatan ini, menurut Khoituddin Nasution, semakin menyadarkan tenang keterbatasan dari hasil-hasil penelitian yang hanya menggunakan satu pendekatan tertentu. Misalnya, dalam mengkaji teks agama, seperti al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan tekstual saja, tetapi harus dilengkapi dengan pendekatan sosiologis dan historis sekaligus. Bahkan mungkin bisa ditambah dengan pendekatan hermenuetik. Ketika membahas masalah yang berhubungan dengan kedokteran, seharusnya tidak cukup dengan kajian normative. Kajian normative akan lengkap bila diikuti dengan kajian kedokteran. Dengan cara seperti ini, persoalan dipahami akan lebih lengkap sebelum memutuskan status hukum menurut ajaran Islam. Demikian juga menjawab atau menyelesaikan hukum (status ternak) pertanian dan semacamnya. Untuk menentukan hukumnya harus dipahami lebih dahulu secara lengkap dari sisi ilmu peternakan dan ilmu pertanian. Kemudian ditetapkan status hukumnya. Seperti ini deskripsi cara kerja pendekatan interdisipliner untuk mengungkap esensi dari kajian suatu obyek.
Kupasan di atas menghasilkan kesimpulan bahwa perkembangan pembidangan studi Islam dan pendekatannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Adanya penekanan terhadap bidang dan pendekatan tertentu dimaksudkan agar mampu memahami ajaran Islam lebih komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang semakin lengkap dan kompleks. Perkembangan tersebut adalah suatu hal yang wajar dan seharusnya memang terjadi, karena tidak terjadi pertanda agama semakin tidak mendapat perhatian.
Pendekatan interdisipliner menurut catatan Khoituddin Nasution, bukan hal yang baru dalam sejarah keilmuan klasik. Sejumlah teori (sejarah, antropologi, sosiologi, sastra, dan arkeologi, ilmu politik, filsafat, linguistik telah digunakan sejak lama oleh para ilmuan klasik meskipun teori-teori tersebut mengalami perkembangan. Ada beberapa teori yang mendapat penekanan pada beberapa dekade terakhir. Hal ini disebabkan adanya kehausan untuk memahami ajaran Islam yang lebih sempurna. Munculnya teori-teori baru adalah sebagai respon terhadap fenomena kaum muslim yang semakin hari semakin maju dan kompleks.[13]

8.      Langkah-Langkah Prakis Metodis
Secara epistemologis, paradigma interdisipliner merupakan jawaban atau respon terhadap kesulitan-kesulitan yang dirasakan selama ini, yang diwariskan dan diteruskan selama berabad-abad dalam peradaban Islam tentang aadanya dikotomi pendidikan umum dan pendidikan agama. Masing-masing berdiri sendiri tanpa merasa saling bertegur sapa. Kesulitan epistemologis ini pada kasus di Indonesia, rupanya berdampak secara structural-politis dengan berdirinya Departemen Pendidikan Nasional dan departemen Agama di awal kemerdekaan republik ini. Terpisahnya dua departemen ini, khususnya dalam hal pendidikan menambah sempurna dikotomi. Dari waktu ke waktu, upaya untuk mendekatkan kembali jurang pemisah atau gap antara keduanya, khususnya wilayah pendidikan semakin nyata.
Perlunya pendekatan interdisipliner bidang keilmuan dalam studi keislaman kontemporer membawa kita memasuki wilayah yang tidak bisa dipikirkan dan disentuh oleh kalangan pengajar dan pembela ortodoksi studi keilmuan keislaman. Nash-nash keagamaan yang dari itu muncul fatwa-fatwa keagamaan sejak dahulu hingga sampai kapapun tidak bisa terlepas dari kepentingan sosial-politik, sosial-ekonomi, sosial-budaya. Keras lemahnya hubungan antar agama, etnis, ras, dan suku sangat tergantung pada pertimbangan sosiologis, politis, dan ekonomi. Oleh karenanya studi sosial keagamaan yang historis empiris termasuk psikologi keagamaan sangat diperlukan. Pentingnya memahami batas-batas hak dan kewajiban dalam frame hubungan sosial keagamaan yang bersifat public dalam era multicultural dan multireligius dirasakan sangat mendesak seperti sekarang ini.
Dalam melakukan pengkajian Islam ada beberapa fase yang harus dilalui untuk mendapatkan jawaban dari kajian tersebut. Menurut Qodri A.Azizy, terdapat enam fase: Pertama, pengkajian Islam lewat al-Qur’an dan hadits. Kedua, ulama-ulama Islam harus mencoba memahami atau menafsikan nash, sambil memberi jawaban terhadap kasus-kasus yang tidak secara tegas disebutkan dalam nash. Ketiga, pengkajian Islam berupa mempelajari pemikiran ulama yang sudah terbangun sebagai disiplin keilmuan. Namun pada tahap ini sering terjadi bentuk dogmatic dan normative. Sebagai akibatnya bukan saja pemahaman nash yang tidak kontekstual, namun pemahaman terhadap karya ulama yang seakan-akan tidak tersentuh oleh akal manusia sekarang. Padahal itu semua merupakan hasil ijtihad waktu itu dengan pengaruh budaya, adat, dan subyektivitas perorangan.
Oleh karena itu fase keempat, perlu adanya penyegaran pengkajian dengan merekonstruksi proses pemikiran utama. Disini sudah mulai jelas menempatkan apa yang selama ini dianggap doktrin merupakan hasil ijtihad ulama. Namun disini ternyata masih berkutat pada aktivitas eksploratif yakni hanya menjelaskan secara deskripsi apa yang telah terjadi. Akibatnya muncul stagnasi meskipun telah menyentuh aktivitas kritis, artinya pemikiran ulama waktu itu tidak lepas dari kondisi yang mengitarinya sehingga mempengaruhi keputusan pribadi ulama.
Disisi lain, kondisi saat ini tidak selalu sama dengan masa itu. Ini yang menyebabkan stagnasi dan berputar-putar. Namun proses fenomenologis sudah dimulai, meskipun bentuknya yang utuh tidak ada dalam fase berikutnya. Oleh karena itu diperlukan usaha radikal dan berani untuk membongkar kembali apa yang terjadi dan apa yang telah dipraktikkan oleh ulama terdahulu konsekuensinya akan terjadi de-absolutisasi atau desaklarisasi ilmu-ilmu keislaman, ini digolongkan fase kelima. Beda antara fase keempat dan kelima adalah, fase keempat pengkajian Islam mempunyai target berupa pengungkapan sejarah pemikiran ulama secara apa adanya tanpa prasangka tanpa agenda penitipan sesuatu. Dalam fase keempat ini sebenarnya juga sudah mulai usaha inovatif dan obyektif untuk menilai kembali terhadap pemikiran mengenai Islam. Lebih dari itu, dalam fase ini juga menempatkan kondisi obyektif di lapangan sebagai variable yang tidak dapat dipisahkan sama sekali atau justru berpengaruh dalam pemahaman keagamaan. Disini kajian kritis terhadap disiplin ilmu-ilmu keislaman yang ada selama ini dianggap beku dan doctrinal baru dimulai.
Fase keenam adalah usaha kelanjutannya, yaitu merekonstruksi keilmuan Islam yang dianggap baku untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan yang ada. Ini merupakan ijtihad baru sebagai konstruksi ulang disiplin ilmu-ilmu keislaman yang sudah ada dan selama ini dianggap baku. Ini dapat berupa perbaikan disiplin, pengembangan atau pengurangan disiplin, atau penciptaan disiplin baru, meskipun dengan merformulasi ulang terhadap apa yang sudah ada. Sudah barang tentu tidak bisa diterima terjadinya keterputusan alur atau proses pemikiran dari apa yang sudah dilakukan oleh ulama. Ada kontinuitas dan proses historikal, seperti terjadi dalam  keilmuan pada umumnya (di Barat).
Dalam fase ini dapat dilakukan pendekatan secara interdisipliner, multidisiliner atau bahkan transdisipliner. Tentu harus mengacu pada misi utama Islam yaitu kemaslahatan umat di satu sisi, dan keterkaintannya dengan cirri utama Islam di sisi lain. Ada faktor yang tidak dapat diabaikan juga adalah tuntutan perkembangan jaman yang mungkin terjadi eklektis dalam epistemology ilmu-ilmu keislaman.
Paradigma interdisipliner secara aksiologis menawarkan pandangan dunia manusia beragama dan ilmuan yang baru yang lebih terbuka mampu membuka dialog dan kerjasama, transparan, dapat dipertanggungjawabkan kepada public dan berpandangan ke depan. Secara ontologism, hubungan antara berbagai disiplin keilmuan menjadi semakin terbuka dan cair, meskipun blok-blok dan batas-batas wilayah antara budaya pendukung keilmuan  yang bersumber pada teks-teks dan budaya pendukung keilmuan factual-historis-empiris, yakni ilmu-ilmu sosial dan kealaman serta budaya pendukung keilmuan etis filosofis masih tetap ada. Hanya saja, cara berfikir dan sikap ilmuan yang membidangi dan menekuni ilmu-ilmu ini yang perlu berubah. Tegur dan saling menyapa antara ketiganya dalam birokrasi pendidik, baik dalam level prodi, jurusan maupun fakultas, dan terlebih lagi dalam diri para ilmuan, dosen, akademisi atau researchers, yang termanifestasikan dalam keanekaragaman perspektif yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisa persoalan, program penelitian, tatap muka perkuliahan, pengembangan kurikulum serta evaluasi pembelajarannya menjadi sibghah dan core values yang harus dipegang teguh dan dikembangkan terus-menerus oleh para pelaku transformasi.
Pendekatan yang digunakan dalam melakukan kajian sudah tentu sangat bergantung pada tujuan penelitian dan lingkupnya, tetapi secara umum menurut Abdurrahman Wahid, dapat digunakan untuk menyusun pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan pembagian wilayah kajian studi keislaman yaitu: (1)  Sebanyak mungkin harus didekati persoalan yang dikaji dari sudut pandang dan persepsi obyek yang dikaji bukannya dari asumsi-asumsi umum yang seringkali tidak dapat menangkap secara tajam persepsi tersebut. (2)  Harus diperoleh pengertian yang benar dan akurat tentang metode penafsiran ajaran yang digunakan oleh obyek kajian. Kelompok reformis menganggap bahwa kehidupan dunis mempunyai timbangan yang sama dalam pandangan dunia. Dalil-dalil keagamaan yang sama diartikan demikian oleh kaum reformis pada kalangan tradisional mempunyai arti lain. Persambungan  vertical, dimana hal-hal duniawi hanyalah persiapan belaka bagi kebahagiaan kekal di alam baka nanti. Contoh ini secara jelas sekali menunjukkan harusnya garis pemisah antara berbagai pandangan, namun berakibat fatal bila tidak diketahui oleh seorang peneliti dan dibedakan secara tajam. (3)  Kerangka penelitian harus secara seksama menyingkirkan hal –hal yang akan mengganggu ketajaman pandangan seperti asumsi-asumsi umum yang telah diterima secara universal selama ini dan tajamnya dikotomi tradisional-moderen. (4) Haruslah dihindari pendekatan yang sepotong-potong, melainkan harus dilakukan pembuatan proyeksi gambaran permasalahan yang bersifat komprehensif untuk meminjam istilah Kahane dalam kajiannya tentang penyebaran Islam di Jawa dan fungsi sosial historis penyebaran itu. Kajian Kahane melihat kajian secara keseluruhan fungsi-fungsinya secara komprehensif menunjukkan, bahwa motif utama bagi penyebaran Islam di Jawa bukanlah perniagaan atau propogasi mistik/tasawuf, melainkan motif legitimasi kekuasaan pada tingkat dan lokasi berbeda-beda atas alasan berlainan pula (lokal pendalaman, lokal pesisiran dan pusat pedalaman).(5)Kemampuan menggali sumber-sumber informasi yang tepat, terutama dalam mencari penafsiran yang dihayati obyek kajian atas ajaran agama haruslah benar-benar mampu mengintegrasikan aspek kontekstual dan tekstual dari penelitian yang dilakukan dengan baik. Tidak cukup pendekatan antropologis untuk membiarkan obyek kajian “berbicara” lepas tanpa dikaji interaksinya dengan ajaran-ajaran agama yang dimuat dalam teks-teks keagamaan formal yang digunakan di lingkungannya.[14]


9.      Era Disrupsi dan Millenial
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, disrupsi didefinisikan hal tercabut dari akarnya. Jika diartikan dalam kehidupan sehari-hari, disrupsi adalah sedang terjadi perubahan yang fundamental atau mendasar. Satu di antara yang membuat terjadi perubahan yang mendasar adalah evolusi teknologi yang menyasar sebuah celah kehidupan manusia. Digitalisasi adalah akibat dari evolusi teknologi (terutama informasi) yang mengubah hampir semua tatanan kehidupan, termasuk tatanan dalam dunia ilmu pengetahuan. Sebagian pihak mengatakan bahwa disrupsi adalah sebuah ancaman.
Rheinald Kasali memberikan tiga hal untuk menghadapi era disrupsi ini. Pertama  adalah jangan nyaman menjadi ”pemenang”. Orang yang merasa sangat nyaman selalu berasumsi bahwa apa yang mereka ketahui adalah hal yang sudah sangat mutlak kebenarannya. Padahal, ketika terjadi perubahan fundamental saat ini, perlu ditengok ulang lagi apakah terjadi pergeseran nilai yang bisa jadi berkarakter lain dengan nilai dan konsep-konsep yang lama. Kedua adalah jangan takut mengkritisiteori sendiri. Ketiga  adalah membentuk ulang atau melahirkan konsep atau teori yang baru.
 Tiga strategi tersebut akan membuat disrupsi bukan sebagai ancaman, melainkan justru peluang untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.[15]
Sikap umat Islam terhadap kondisi ini, menurut Abidin Anwar,dapat dibagimenjadi tiga:
a. Umat Islam ingin ikut berperan aktif memasuki wilayah globalisasiduniadengan berusaha sekuat tenaga menempatkan diriagar sejajar dengan negara-negara industri maju. Langkah yangdiambil adalah dengan meningkatkan sumber daya manusiadalam segala bidang, dan mereka juga siap dengan dampak yangtimbul.
b. Umat Islam yang anti globalisasi dan mengambil jarak denganarus mainstream ilmu dan teknologi. Sikap ini diambil setelahmelihat dampak negatif dari globalisasi.
c. Umat Islam ingin mencari teknologi alternatif yang tidak berdampakterlalu negatif terhadap alam lingkungan dan kehidupanmanusia, namun cita-cita ideal ini masih dihadapkan padakesulitan sumberdaya manusia.
Dari paparan di atas, maka pilihan pertama merupakan pilihan  ideal bisa dilakukan jika moral umat Islam terutama generasi mudabenar-benar mampu memfilter berbagai dampak yang ditimbulkanoleh globalisasi, sedangkan pilihan kedua sangat sulit terealisasikarena melepaskan diri dari jerat arus globalisasi merupakan halyang bisa dikatakan hampir mustahil karena globalisasi ini telahmengakar sedemikian kuat, bahkan hingga ke pelosok desa. Adapunpilihan ketiga pilihan alternatif yang layak dipilih oleh umat Islam,jika sumber daya manusia yang berkualitas baik dalam segi iptekmaupun imtaq sudah siap terhadap majunya umat Islam saat ini.[16]

C.      KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam melakukan kajian terhadap keilmuan, ada berbagai pendekatan keilmuan yang dapat digunakan untuk menguak dan menemukan formulasi terhadap kajian secara mendalam dan spesifik. Namun sesuai perkembangan waktu, kajian monodisiplin yang hanya membidik pada satu frame of workdirasa sudah tidak tepat lagi, sementara tuntutan era modern dibutuhkan kajian yang dapat membidik dari berbagai sudut sehingga akan mendapatkan pemahaman yang holistik dan komprehensif.
Untuk mendapatkan hasil pemahaman tersebut dalam kajian keislaman dibutuhkan tidak hanya satu pendekatan disiplin ilmu (monodisiplin). Penggunaan pendekatan antropologis, sosiologis, filosofis, hukum dan sebagainya secara bersama-sama (interdisipliner), akan dapat menguak fakta secara utuh tanpa ada potongan-potongan pemahaman. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa antara pendekatan monodisiplin maupun interdisiplin tetap membawa karakteristik masing-masing sebagai ciri dan kosekuensi pilihan bagi orang yang menggunakannya.
Demikian uraian yang bisa penulis sajikan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk mendapatkan kajian yang lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. Amin, Islam dalam Berbagai Pembacaan Konsep Kontemporer, Ahwan fanani dan Toolhatul Chair (Ed), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Ahmad Faqih, S. Ag., M. Si., Pendekatan Interdisipliner dalam Kajian Islam, Yogyakarta: 2011
Arif Satria, dalam Khazanah, Republika, Butuh Strategi Hadapi Era Disrupsi, Jumat 20 April 2018
Bernard Adney Risakotta, Mendialogkan Ilmu Sosial dan Humaniora dengan Ilmu Agama: antangan Pengembangan Kajian Islam, http://does.google.com/viewer, diakses pada tanggal 5 Juni 2018.
Edi Susanto, Dimensi Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Hujair an Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta: Safira Insani Press, 2003
Imam Mawardi, Pendidikan Islam Transdisipliner dan Sumber Daya Manusia Indonesia,  Jurnal Universias Muhammadiyah Magelang, Vol. XXVIII No. 2 2013/1434
Khoituddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA
Mudhofi, M. Pemahaman Agama dalam Islam, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 2 Tahun IV, Yogyakarta: 2004
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Bayu Indra Grafika, 1994
Syamsirin, Tinjauan Filosofis Tantangan Pendidikan Islam pada Era Globalisasi, Jurnal At Ta’dib, Vol. 7, No. 2, Desember 2012
-----, Islamic Studies di Perguruan Tinggi (Pendekatan Integratif-Interkonektif), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Zakiyuddin Baidhawy, Studi Islam Pendekatan dan Metode, Yogyakarta: Insan Madani, 2011





























[1]Ahmad Faqih, S. Ag., M. Si., Pendekatan Interdisipliner dalam Kajian Islam, Yogyakarta: 2011
[2]Mudhofi, M. Pemahaman Agama dalam Islam, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 2 Tahun IV, Yogyakarta: 2004
[3]Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Bayu Indra Grafika, 1994
[4]Zakiyuddin Baidhawy, Studi Islam Pendekatan dan Metode, Yogyakarta: Insan Madani, 2011
[5]Edi Susanto, Dimensi Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
[6]Arif Satria, dalam Khazanah, Republika, Butuh Strategi Hadapi Era Disrupsi, Jumat 20 April 2018

[7]Hujair an Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta: Safira Insani Press,2003
[8]Imam Mawardi, Pendidikan Islam Transdisipliner dan Sumber Daya Manusia Indonesia,  Jurnal Universias Muhammadiyah Magelang, Vol. XXVIII No. 2 2013/1434

[9]Abdullah, M. Amin, Islam dalam Berbagai Pembacaan Konsep Kontemporer, Ahwan fanani dan Toolhatul Chair (Ed), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
[10]----, ibid, hlm viii
[11]Bernard Adney Risakotta, Mendialogkan Ilmu Sosial dan Humaniora dengan Ilmu Agama: antangan Pengembangan Kajian Islam, http://does.google.com/viewer, diakses pada tanggal 5 Juni 2018.
[12]Abdullah, M. Amin, Islam dalam Berbagai Pembacaan Konsep Kontemporer, Ahwan fanani dan Toolhatul Chair (Ed), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

[13]Khoituddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA
[14]-----, Islamic Studies di Perguruan Tinggi (Pendekatan Integratif-Interkonektif), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
[15]-------, Tahun Disrupsi, Koran Sindo, Rabu, 3 Januari 2018 - 03:21 WIB
[16]Syamsirin, Tinjauan Filosofis Tantangan Pendidikan Islam pada Era Globalisasi, Jurnal AtTa’dib, Vol. 7, No. 2, Desember 2012

URGENSI STUDI ISLAM INTERDISIPLINER DI ERA DISRUPSI DAN MILENNIAL

MAKALAH URGENSI STUDI ISLAM INTERDISIPLINER DI ERA DISRUPSI DAN MILENNIAL Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Seme...